Hukum Melakukan Kekerasan Atas Nama Agama Saat Ramadhan
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Pak Kiai yang kami hormati.
Bagaimana hukumnya menghujat dan melakukan kekerasan atas nama agama pada saat berpuasa, seperti yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu? Apakah puasanya batal?
Jawaban:
Menghujat dan melakukan kekerasan atas nama agama adalah perbuatan yang dilarang dalam agama, baik ketika berpuasa maupun tidak sedang berpuasa. Kecuali dalam keadaan perang, maka kita boleh melakukan kekerasan terhadap orang-orang yang memerangi kita.
Orang-orang yang melakukan kekerasan, ketika ia dalam keadaan berpuasa, sepanjang ia telah memenuhi syarat-syarat puasanya, insya Allah puasanya sah dan tidak batal, tetapi pahala ibadah puasanya dapat hilang atau minimal berkurang dengan perbuatan kekerasan itu.
Demikian jawaban kami.Wallahul Muwaffiq
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 24-25.