Hukum Bermain Catur dan Remi
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Apakah berdosa pada malam bulan Ramadhan, setelah shalat tarawih dan bertadarus al-Qur’an, kami rame-rame bermain catur dan kartu (remi) tidak pakai uang sampai waktu sahur.
Jawaban:
Sebagian ulama mengatakan bahwa bermain catur, remi dan sebangsanya, meskipun tidak dengan uang, itu hukumnya haram, karena perbuatan itu termasuk menyia-nyiakan waktu untuk sesuatu yang tidak berguna. Sebagian yang lain hanya mengatakan hal itu makruh. Saran kami, perbuatan seoerti itu ditinggalkan saja. Apalagi terkadang perbuatan itu dilakukan di rumah Allah alias masjid. Nabi saw. mengatakan:
“Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Salah satu tanda baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya” (HR. al-Tirmidzi)
Lebih baik tidur, kemudian menjelang waktu sahur melaksanakan salat tahajjud, misalnya dengan salat tasbih atau salat hajat. Karenanya apabila pada malam hari salat tahajud, sore hari tidak usah salat witir. Salat witir dilakukan pada malam hari sebelum masuk waktu subuh.
Demikian jawaban kami.Wallahul Muwaffiq
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 64-65.