Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Pada saat lebaran, kami sekeluarga akan pulang kampung (mudik) selama sekitar seminggu atau lebih. Kami memang sudah tinggal dan menetap lama di Jakarta. Pertanyaan saya adalah berapa lama kami memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas shalat jama’ dan qashar. Atau dibatasi lamanya hanya 3 hari?
Jawaban:
Tentang kemurahan jama’ dan qashar, apabila ingin tinggal di suatu tempat dalam rangka mudik hanya 3 hari, selain hari datang dan hari pergi, maka dibolehkan untuk melakukan shalat jama’ dan qashar.
Namun, apabila mau tinggal di suatu tempat lebih dari 3 hari selain hari datang dan pergi, maka tidak boleh melakukan shalat jama’ dan qashar karena sudah disebut mukim di tempat itu.
Kemudian apabila tempat yang mau dijadikan tempat mudik itu tidak satu, misalnya mudik ke Surabaya dan tinggal di Surabaya selama 3 hari, kemudian pindah ke Malang dan tinggal di Malang selama 3 hari, kemudian pindah lagi ke Kediri dan di Kediri tinggal selama 3 hari, maka di 3 tempat itu dibolehkan menjama’ dan mengqashar salat.
Demikian jawaban kami.Wallahul Muwaffiq
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 56-57.
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com