Bagaimana Jika Makmum Masbuk dalam Shalat Tarawih?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Pertanyaan:
Adakah makmum masbuk dalam shalat tarawih ? Bagaimana cara melakukannya ?
Jawaban:
Bisa dan sah saja sebagaimana shalat-shalat lainnya. Jika pada rakaat pertama yang masbuk masih mendapati imam sedang rukuk dan ikut rukuk bersama (walaupun tanpa membaca al-Fatihah atau sesuatu sebelumnya), maka shalatnya dinilai sebagai mengkuti imam sedang sejak awal. Apabila dia tidak sempat mengikutinya dalam rukuk maka dia hendaknya mengikutinya di mana dia sempat dan dia dinilai ketinggalan rakaat sebanyak rukuk yang ditinggalkannya bersama imam dan harus menambah kekurangannya, setelah imam mengucapkan salam.
Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 69.