Hukum Menukar Uang Receh dengan Mengambil Potongan
Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)
Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences
Pertanyaan:
Menjelang lebaran, kebutuhan akan uang receh semakin meningkat. Uang tersebut umumnya digunakan untuk dibagi-bagikan kepada anak-anak dari saudara, tetangga dan lainnya. Untuk memenuhi permintaan akan uang receh tersebut, ada pihak (di luar BI dan Perbankan) yang memberikan jasa penukaran uang dengan kompensasi dipotong beberapa persen dari uang tersebut. Mohon penjelasan hukumnya dalam Islam?
Jawaban:
Penukaran mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) bila ada selisih atau perbedaan jumlah, maka selisih itu adalah riba dan hukumnya haram. Misalnya uang pecahan Rp. 100.000,- ditukar dengan uang satuan Rp. 120.000,- itu adalah riba, dan itu hukumnya haram.
Untuk menghindari terjadinya riba, maka dapat dilakukan dengan akad memberi upah kepada yang melakukan pekerjaan mencarikan uang pecahan, misalnya Bang Ahmad menyuruh Bang Ali untuk mencarikan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- dengan menukarkannya dengan uang satuan yang nominalnya juga Rp. 100.000,- Bang Ahmad berjanji akan memberikan upah dari pekerjaan Bang Ali sebesar Rp. 20.000,- Maka uang Rp. 20.000,- itu bukan termasuk riba, tetapi itu adalah upaha dari pekerjaan Bang Ali yang mencarikan dan menukarkan uang pecahan Rp. 100.000,- dengan satuan Rp. 100.000,- tadi. Dan upah ini halal, karena bukan riba.
Demikian, semoga kita semua terhindar dari transaksi-transaksi yang mengandung riba. Wallahul Muwaffiq.
Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), h. 97-98.