Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Pertanyaan:
Apakah boleh makan sahur sebelum mandi, soalnya saya berhubungan intim sama istri, dan bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Ketika sudah hampir masuk waktu shubuh, diperkirakan apabila mandi wajib terlebih dahulu, tidak ada waktu untuk bersahur, maka makan sahar sebelum mandi. Sebab mandi junub boleh dilakukan setelah masuk waktu shubuh, sedangakan makan sahur tidak boleh setelah shubuh.
Apabila mau makan atau minum dalam keadaan junub, sebaiknya berwudhulah terlebih dahulu seperti berwudhu ketika mau shalat, jangan lupa bersihkan alat kelaminnya.
Imam an-Nawawi dalam Kitab Shahih Muslim bi al-Syarh an-Nawawi menyebutkan riwayat bersumber dari Aisyah istri Nabi saw. menceritakan, “Apabila Nabi saw. dalam keadaan junub, lalu mau makan atau tidur, maka beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat sebelum tidur. (HR. Muslim).
Makan dan minum atau tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu terlebih dahulu, para ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah makruh. Maka sebaiknya berwudhu dan membersihkan kemaluannya sebelum makan dan minum atau tidur. Alangkah lebih baiknya mandi junub lebih dahulu sebelum makan sahur, apabila waktunya cukup dan memungkinkan. Wallahu A’lam.
Sumber: Pontianak Post, 31 Mei 2018/ 15 Ramadhan 1439 H
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com