Panrita.id

Datang Haid Jelang Buka Puasa

Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)

Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat

Pertanyaan:

Apa hukumnya bagi seorang wanita yang haid, sedang ia dalam keadaan shaum yang haidnya itu dengan jarak yang sedikit sebelum berbuka?

Jawaban:

Salah satu syarat sahnya puasa ialah harus dalam keadaan suci dari haid dan nifas. Puasa adalah ibadah yang dipersembahkan kepada Allah yang Maha Suci. Maka harus dalam keadaan suci ketika sedang beribadah. Tidak halal atau tidak boleh berpuasa atau tidak sah puasa bagi orang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.

Aisyah istri Nabi saw. mengatakan, kami ditimpa haid pada zaman Nabi saw., lalu kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. (HR. Muslim)

Atas dara hadis inilah, para ulama sepakat berpendapat bahwa ketika sedang berpuasa, lalu tiba masa haid, maka ketika itu pula batal puasa walau sesaat menjelang buka puasa. Apabila datang masa haid dan terus melanjutkan puasa, maka ia berdosa. Batalnya puasa tidak mengenal persentase waktu dan jarak, lama atau sebentar hukumnya sama saja  tetap batal puasa. Oleh karena batal puasa, maka harus diganti pada hari-hari lainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: Pontianak Post, 27 Mei 2018/ 11 Ramadhan 1439 H