Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Pertanyaan:
Apakah ketika kita telah melaksanakan shalat witir selepas shalat tarawih, kita tidak boleh lagi melaksanakan shalat tahajjud?
Jawaban:
Setelah shalat witir seusai shalat tarawih di awal malam, boleh melakukan shalat tahajjud di tengah malam. Adapun hadis yang disabdakan Rasulullah saw.: “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari dari Abdullah ibn Umar)
Para ulama menegaskan bahwa hadis ini tidaklah melarang seseorang untuk melaksanakan shalat sunnah setelah witir. Mengingat terdapat beberapa dalil yang menunjukkan boleh salat sunnah seperti tahajud setelah witir. Diantaranya, hadis yang bersumber dari Aisyah istri Nabi saw. Beliau menceritakan bahwa Nabi saw. pernah melaksanakan shalat witir, lalu Beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk (HR. Muslim)
Para sahabat seperti Abu Bakar dan Abu Hurairah juga biasa melaksanakan shalat witir di awal malam sebelum tidur. Ketika bangun tengah alam, para sahabat tetap melaksanakan shalat tahajjud. Bagi mereka yang belum shalat witir, lalu bangun tengah malam hendak malaksanakan shalat sunnah, maka hendaknya ia menjadikan shalat witir sebagai akhir dari semua rangkaian shalat sunnah malam hari sebagaimana perintah hadis tersebut. Wallahu a’lam.
Sumber: Pontianak Post, 24 Mei 2018/ 8 Ramadhan 1439 H
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com