Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)
Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, apakah boleh setelah shalat tahajud, lalu saya mengerjakan salat hajat lagi?
Jawaban:
Para ulama fikih sepakat bahwa shalat hajat termasuk salah satu shalat sunnah mustahabbah yang dianjurkan dan disenangi Rasulullah saw.
Sebagaimana disebutkan dalam sabdanya “Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah atau kepada sesama manusia, maka hendaklah ia berwudu dan memperbaiki wudunya, lalu shalat dua rakaat, kemudian memuji Allah dan bersalawat kepada Nabi saw. selanjutnya membaca doa…(HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Aufa)
Dalam hadis lainnya Nabi saw. bersabda: “Salat dua rakaat yang diperintahkan dalam hadis ini, itulah yang dimaksud shalat hajat. Sebagaimana sabda Nabi saw. “Barangsiapa yang mempunyai hajat”. Hajat artinya keperluan. Doa yang dimaksud adalah doa khusus shalat hajat lengkap disebutkan dalam hadis tersebut.
Adapun waktu pelaksanaannya boleh setelah shalat isya. Boleh dilakukan sebelum shalat tahajud atau sesudah shalat tahajud.
Sumber: Pontianak Post, 7 Juni 2018/22 Ramadhan 1439 H
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com