Panrita.id

Apakah Wanita Shalat Tarawih di Masjid ?

Oleh: Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag. (Profil)

Dosen Tafsir Hadis IAIN Pontianak/Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat

Pertanyaan:

Apakah Wanita Shalat Tarawih di Masjid ?

Jawaban:

Pada dasarnya salat sunah lebih utama di rumah. Demikian juga wanita lebih utama shalat di rumah. Akan tetapi shalat tarawih adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) khususnya pada bulan Ramadhan. Pelaksanaannya jauh lebih utama dilaksanaan secara berjamaah di masjid. Adapun wanita boleh shalat tarawih berjamaah di masjid, selama tidak ada fitnah bagi mereka atau tidak ada hal yang menghalanginya. Terutama kehadiran wanita di masjid justru mendapatkan banyak manfaat, mendengarkan ceramah agama, pengajian, informasi dan silaturahmi dengan sesamanya.

Bahkan Rasulullah saw. mengingatkan kepada para suami jangan melarang istrinya datang ke masjid. Beliau bersabda: “Jika istri kalian minta izin pada kalian untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari dari Ibnu Umar)

Dalam hadis lainnya, Nabi saw. menegaskan: “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian pergi ke masjid, walaupun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik. (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar). Apabila wanita pergi ke masjid dan tidak bisa menjaga diri dari fitnah, atau meninggalkan tugasnya sebagai ibu dan istri di rumah, atau justru membawa keburukan, maka shalat di rumahnya itu lebih baik. Wallahu a’lam.

Sumber: Pontianak Post, 29 Mei 2018/ 13 Ramadhan 1439 H