Bolehkah Membersihkan Telinga dan Ngupil Saat Puasa. Apa Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa dan Apa Sanksinya?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Bolehkah Membersihkan Telinga dan Ngupil Saat Puasa. Apa Hukum Berhubungan Intim Saat Puasa dan Apa Sanksinya?
Jawab:
Mengorek kuping dan hidung tidak membatalkan puasa. Sedangkan soal berhubungan seks saat puasa jika ketika itu telah masuk waktu Subuh, maka berhubungan seks saat sudah masuk waktu puasa yakni subuh hingga menjelang magrib haram hukumnya. Sanksinya memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh fakir miskin. Akan tetapi, kalau orang kaya, sanksinya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Karena dikhawatirkan jika memberi makan, dia akan mengulangi pelanggarannya. Ini merupakan dosa kedua pelaku kecuali jika salah seorang dipaksa dan tidak dapat mengelak. Demikian, wallahu a’lam.