Batalkah Puasa Jika Melihat Aurat Tak Sengaja dan Apa Hukumnya?
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Batalkah Puasa Jika Melihat Aurat Tak Sengaja dan Apa Hukumnya?
Jawab:
Melihat aurat wanita —tanpa sadar atau tanpa sengaja— dapat ditoleransi dan inilah antara lain yang dimaksud oleh Nabi dengan pandangan awal/ pertama ditoleransi, sedang pandangan kedua, yaitu melihatnya secara sadar dan dengan maksud melihat, itu yang diharamkan.
Sumber: https://news.detik.com/25-pertanyaan-ramadan#batalkah-puasa-jika-melihat-aurat-tak-sengaja-dan-apa-hukumnya