Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Bagaimana Hukum Puasa Tapi Tidak Salat?
Jawab:
Pada prinsipnya seorang muslim berkewajiban melaksanakan semua kewajiban dasar agama seperti salat, puasa, zakat, dan haji jika mampu. Sebagian ulama menilai orang yang meninggalkan salah satu dari kewajiban itu tanpa alasan yang dapat diterima telah kafir atau keluar dari Islam. Sebagian lain menilai hanya yang meninggalkan salat tanpa uzur yang dinilai kafir, berdasarkan hadis Nabi “Yang membedakan antara keislaman dan kekufuran seseorang adalah salat.” Atas dasar itu, puasa orang yang tidak salat tidak diterima, karena amalan orang kafir tidak diterima di sisi Allah. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan salat atau salah satu dari kewajiban di atas karena alasan malas (dengan tetap meyakini bahwa itu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, dan selama ia masih meyakini rukun iman), ia tidak keluar dari Islam. Orang itu hanya dinilai fasik. Pendapat terakhir ini tampaknya yang dipilih oleh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya Min Hady al-Islam: Fatawa Mu’ashira. Demikian, wallahu a’lam. Anda dapat mengingatkannya dengan mengatakan bahwa salat dan puasa sama-sama rukun Islam yang wajib dikerjakan.
Sumber: https://news.detik.com/25-pertanyaan-ramadan#bagaimana-hukum-puasa-tapi-tidak-salat
https://afsgsdsdbfdshdfhdfncvngcjgfjghvghcgvv.com
Ich glaube, fühlen sich dies könnte sein das Recht daß nicht Gesamt und
nicht Komm Wettkunden.