Panrita.id

Bagaimana Hukum Minum Obat Pencegah Haid Agar Puasa Penuh?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Tanya:

Bagaimana Hukum Minum Obat Pencegah Haid Agar Puasa Penuh?

Jawab:

Yang pertama digarisbawahi bahwa ibadah tidak terbatas pada puasa dan salat. Bagi mereka yang telah diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak salat atau tidak berpuasa, maka itu bukan berarti lapangan ibadah baginya telah menyempit. Perihal minum obat untuk mencegah menstruasi dalam konteks menundanya di bulan puasa memang dibenarkan. Begitu fatwa yang diberikan oleh lembaga yang menghimpun ulama-ulama besar di Saudi Arabia. Ada yang berpendapat lain, bahwa haid mempengaruhi fisik dan psikis perempuan, sedang Allah telah memberi mereka kemudahan untuk tidak berpuasa. Minum obat memang mencegah keluarnya darah, tapi tidak menghilangkan stress dan gangguan. Karena itu, lebih baik menerima hadiah kemudahan yang diberikan Allah. Terlebih untuk puasa, karena membayar puasa dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun, kecuali pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha serta tiga hari sesudah Idul Adha. Demikian, wallâhu a‘lam

Sumber: https://news.detik.com/25-pertanyaan-ramadan#bagaimana-hukum-minum-obat-pencegah-haid-agar-puasa-penuh

Pertanyaan:

Bolehkah minum obat yang memperlambat haid agar dapat berpuasa penuh selama bulan Ramadhan?

Jawaban:

Saya tidak cenderung menganjurkan hal ini. Haid mempengaruhi fisik dan psikis wanita. Allah swt. telah memberi kelonggaran untuk mereka, bahkan ulama bersepakat bahwa tidak sah puasa wanita yang sedang haid. Akan tetapi, sebagian ulama membolehkan sama halnya dengan bolehnya minum obat pada saat melakukan haji walau mereka mengakui bahwa haji berbeda dengan puasa. Puasa dapat dilakukan kapan dan di mana saja. Mereka membolehkan jika terbukti melalui dokter bahwa minum obat tidak berdampak negatif baginya.

Sumber: M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (Jakarta: Lentera Hati, 2008), h. 141.