Hukum Kredit
Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)
Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ
Tanya:
Saya adalah ibu rumahtangga. Pekerjaan saya adalah menerima jahitan pakaian wanita dan mengkreditkan pakaian. Sebagai contoh, harga baju semula Rp 25.000 dan kemudian menjualnya dengan harga Rp 40.000 dalam jangka tiga bulan. Apakah ini menyalahi aturan agama?
Jawab:
Menjual barang dengan mencicil tidak terlarang, selama waktu dan jumlah cicilan jelas bagi penjual dan pembeli, walaupun harganya lebih tinggi daripada harga jual kontan. Penjualan semacam ini menguntungkan kedua belah pihak -penjual dengan kelebihan harga dan pembeli dengan tenggang waktu pembayaran. Imam Bukharu dan Muslim meriwayatkan, melalu istri Nabi, ‘A’isyah ra., bahwa seorang budak wanita bernama Burairah dijual oleh tuannya dengan pembayaran mencicil selama sembilan tahun.
Betapapun, apabila seseorang membeli barang dengan tujuan memperdagangkannya, maka tidak ada halangan baginya untuk menjual barang itu tunai atau kredit, walaupun harga kredit lebih mahal dari harga kontan.
Sumber: https://alifmagz.com/download-alif-magazine/mengkreditkan-pakaian/