Panrita.id

Apakah Hukumnya Operasi Kelamin?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana hukumnya seorang yang telah terlanjur atau sengaja melakukan operasi penggantian kelamin dan meninggal dengan jenis kelaminnya yang baru (setelah dioperasi). Bagaimana hukum upacara memandikan dan mengafankannya?

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.

Terlebih dahulu perlu dijelaskan hukum pergantian alat kelamin. Dalam literatur agama dijelaskan bahwa boleh jadi ada seorang “lelaki” yang memiliki dua alat kelamin, satu tersembunyi dan yang satu dapat terlihat atau tampak. Misalnya, yang tampak seperti alat kelamin lelaki, tetapi tidak berfungsi dan tidak juga menghasilkan sperma. Di sisi lain, yang bersangkutan tidak memiliki kecenderungan sesuai dengan alat kelamin yang tidak berfungsi itu, bahkan sebaliknya. Maka, di sini, pada dasarnya, melakukan operasi pergantian kelamin dapat dibenarkan bila dilakukan dengan motivasi pengobatan. Dalam hal ini penilaian tim dokter tepercaya mutlak diperlukan. Bukankah apa yang dideritanya itu adalah penyakit, sedangkan Rasul saw. memerintahkan yang sakit untuk berobat, termasuk dalam hal ini operasi pergantian kelamin.

Pengobatan semacam operasi ini telah dikenal pada masa Nabi saw. Seorang sahabat Nabi bernama ‘Afrajah putus hidungnya dalam peperangan pada masa Jahiliah. Dia pun lantas menggantikan hidungnya itu dengan perak, tetapi membusuk. Nabi saw. kemudian memerintahkannya untuk menggunakan emas. Demikian diriwayatkan oleh at- Tirmidzi.

Adapun jika pergantian itu sekadar mengikuti keinginan, atau dinilai tidak perlu oleh tim dokter tepercaya, maka agama tidak membenarkannya. Nah, jika operasinya dibenarkan, statusnya sama dengan jenis kelaminnya yang baru, dan dalam hal ini upacara pengafanan dan shalatnya disesuaikan dengan jenis kelamin yang baru itu. Akan tetapi, jika operasi tersebut tidak dibenarkan oleh agama, maka dalam memandikan dan mengafankan dia tetap diperlakukan sama dengan keadaannya sebelum operasi terjadi.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: http://alifmagz.com/quran-answer/apakah-hukumnya-operasi-kelamin/