Panrita.id

Mematuhi Suami atau Ayah Jika Sudah Menikah?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Tanya:
Saya sudah menikah selama delapan tahun. Kehidupan kami dimulai dari nol. Siapakah yang harus saya patuhi, suami saya atau ayah saya? Saya sayang kepada keduanya. Suami saya tidak setuju dengan perilaku ayah saya karena ayah saya suka mengumpulkan harta karun dengan menggunakan orang pintar atau dukun dan memakai upacara ritual dengan berbagai persyaratan, tetapi katanya atas nama jin Islam. Salah satu syaratnya adalah darah manusia yang dibeli di panti (Palang Merah Indonesia). (a) Apakah hukumnya apabila percaya dengan orang pintar atau dukun, tetapi ia berdalih dukun Islam? (b) Doa apakah yang harus saya baca agar ayah saya sadar? Rumah tangga saya sekarang kurang harmonis dan nyaris berantakan karena perilaku ayah saya!

Jawab:
(a) Seorang muslim tidak boleh taat kepada siapa pun, termasuk kedua orang tua, apabila dia memerintahkan suatu maksiat. Namun demikian, dia tetap harus dihormati dalam batas-batas tertentu, karena betapapun dia adalah orangtua yang menjadi sebab kehadiran anak di pentas bumi ini. Hal itu dilakukan sambil mengingatkan kesalahannya. Sikap suami Anda yang tidak setuju dengan perilaku ayah Anda sangat tepat. Nabi Saw. tidak merestui kedatangan seorang muslim kepada dukun, peramal, atau yang diistilahkan orang pintar, atau apa pun namanya. “Apabila dia mendatangi dan memercayainya, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.” (HR. Muslim dan Ahmad).

(b) Banyak doa yang dapat Anda baca, antara lain ayat, “Tuhan kami, ampunilah kami dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang Mukmin pada hari terjadinya perhitungan (kiamat).” (QS. Ibrahim [14]: 41), dan firman-Nya, “Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari pasangan hidup kami dan keturunan kami yang menjadi penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami teladan bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan [25]: 74).

Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/mematuhi-suami-atau-ayah-jika-sudah-menikah/