Panrita.id

Bolehkah Memakai Sajadah yang Terbuat dari Sutra?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Tanya:
Kami mengetahui bahwa ada hadis yang melarang menggunakan sutra. Bagaimana menurut pendapat Bapak mengenai sajadah yang terbuat dari sutra? Apakah itu juga terlarang dan membatalkan sholat?

Jawab:
Benar, ada hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW mengambil sutra, lalu meletakannya di sebelah kanannya, dan mengambil emas, lalu di letakannya di sebelah kirinya sambil bersabda, “Keduanya haram bagi pria umatku”. (HR Abu Daud dan Al-Nasai melalui Ali bin Abi Thalib).

Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang makna keharaman itu, apakah dalam arti benar-benar terlarang dan berdosa apabila melakukannya atau sekadar larangan dalam arti tidak wajar.

Memang banyak larangan Rasul SAW yang hanya dipahami dalam arti tidak wajar. Di sisi lain, ulama yang mengharamkan pemakaian sutra bagi pria memahaminya dalam arti memakainya selaku pembungkus badan (pakaian). Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk menggunakan sajadah yang terbuat dari sutra, baik untuk pria maupun wanita walaupun menurut hemat saya ia makruh karena terkesan berlebihan.

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa sutra dan emas bukanlah sesuatu yang najis sehingga tidak seorang ulama pun-betapapun ketat pendapatnya-yang menyatakan bahwa memakai emas atau sutra membatalkan sholat.

Demikianlah, wallahu a’lam.

Sumber: http://alifmagz.com/quran-answer/haramkah-sajadah-yang-terbuat-dari-sutra/