Panrita.id

Bagaimana Hukum Memakai Emas dan Sutra Bagi Pria?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

Tanya:
Al-Qur’an dan hadits sangat jelas melarang pria memakai emas dan sutra. Saat ini, tokoh-tokoh umat Islam marak memakai batik-batik sutra, dasi sutra, dan baju sutra. Mohon penjelasannya

Jawab:
Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ayat al-Qur’an yang jelas bahkan samar sekalipun yang melarang pria memakai emas atau sutra. Benar, ada hadits yang melarangnya, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud larangan itu. Hadits yang dimaksud antara lain dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. Yang berkata, “Aku melihat Rasulullah saw mengambil sutra dan meletakannya di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri beliau kemudian bersabda, ‘Kedua ini haram bagi lelaki umatku'”(HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i).

Persoalannya ialah, apakah yang dimaksud dengan keharaman itu? Ada yang menilainya haram dalam pengertian hukum, yakni berdosa jika dilakukan dan ada juga yang memahaminya dalam arti terlarang, tetapi bukan dalam pengertian hukum. Ia terlarang dalam pengertian moral. Memang -kata penganut paham ini- cukup banyak larangan Nabi saw. yang bukan dalam arti haram secara hukum, tetapi dalam arti kurang baik -itu pun- sebagian di antaranya boleh jadi dikaitkan dengan kondisi ketika itu.

Imam al-Bukhari meriwayatkan melalui sahabat Nabi Saw., al-Barra bin ‘Azib ra., bahwa Nabi Saw. Memerintahkan tujuh hal dan melarang tujuh hal. Sebagian yang diperintahkan dan dilarang itu ada yang disepakati oleh ulama bukan dalam arti wajib atau haram. Dalam hadits tadi, disebutkan bahwa berkunjung kepada orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan adalah hal-hal yang diperintahkan Nabi saw. -Dan semua itu seperti dimaklumi- bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya. Dalam hadits tersebut, beliau melarang menggunakan pelana yang terbuat dari kapas, perabot dari perak, juga cincin dari emas. Ini pun -oleh sebagian ulama- walau beliau larang, namun bukan berarti hukumnya haram.

Selanjutnya, kalau melalui Sayyidina ‘Ali ra. Kita mendapat informasi bahwa Rasul saw. Melarang pria Muslim memakai sutra dan emas, melalui beliau juga kita memeroleh keterangan bahwa Rasul saw. melarang memakai aqsiah (sejenis pakaian Mesir yang dibuat dari sutra), bercincin emas, dan membaca ayat al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud, tetapi Sayyidina ‘Ali melanjutkan, “Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang,” yakni yang dilarang hanya orang-orang tertentu. Demikian diriwayatkan oleh pakar hadits, Abu Dawud, dan inilah salah satu alasan mengapa ada ulama apalagi bukan ulama yang tetap memakai emas dan sutra kendati ada hadits -bukan ayat al-Qur’an- yang melarangnya. Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/hukum-memakai-emas-dan-sutra-bagi-pria/