Panrita.id

Fatwa Syaikh Ali Jum’ah seputar mengucapkan “Selamat Natal”

Oleh: Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad Abd al-Wahhab

(Ulama Besar Al-Azhar Kairo/Mufti Mesir tahun 2003-2013)

 

Boleh bagi umat Islam mengucapkan “Selamat Natal” yang dalam hal ini merupakan hari raya umat Masehi. Memang benar, hari raya mereka tidak sama antara satu tempat dengan tempat yang lain namun kesemuanya tetap berkutat pada misi yang sama yaitu merayakan kelahiran al-Masih, Nabi Isa A.s.

Menurut perspektif Islam, pribadi Nabi Isa dilukiskan sebagai sosok Nabi yang harus diyakini kenabiannya sehingga kita harus beriktikad bahwa Nabi Isa adalah Nabi kita, lagi kekasih kita. Al Qur’an sendiri mensifati Nabi Isa dengan sebutan

“ألقاها إلى مريم وروح منه”

Allah menciptakan Nabi Isa melalui kalimat perintah yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Maryam, Yakni, Kun [jadilah kamu]. Begitupun dengan kepribadian sang bunda, Sayyidah Maryam, Islam menggambarkannya sebagai wanita yang sangat baik dan jujur sehingga wajar jika Islam kemudian menuntun umatnya untuk mengagungkannya. Hal ini berbeda dengan sikap kaum yahudi yang memposisikannya sebagai wanita yang kurang baik dan bahkan menuduhnya dengan sifat-sifat tercela.

Disamping itu, pada hari kiamat nanti Nabi Isa dikisahkan sebagai manusia yang tidak mempunyai dosa namun tetap meminta syafaat kepada Nabi Muhammad saw., Dia juga diantara Nabi yang bergelar “Ulil Azmi”, didahulukan (utusannya) dari pada Nabi Muhammad saw, serta diangkatlah dirinya beserta anggota fisiknya ke atas langit. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Imam Ahmad bahwa “Dalam kepercayaan kita, Nabi Isa diangkat ke langit beserta anggota fisiknya”, kemudian bertemu dengan Nabi Muhammad Saw. pada malam isra’, tepatnya pada lapisan langit kedua sebagaimana riwayat Imam Bukhari.

Dengan begitu, disadari atau tidak kita telah dihadapkan pada sosok mulia yang dirayakan hari kelahirannya. Maka dari itu, sah-sah saja hukumnya membantu dan menaruh kebahagiaan terhadap perayaan kaum Nasrani sebagaimana pesan surat Al Mumtahinah ayat 8 yang berbunyi bahwa“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil”.

Redaksi “berbuat baik/ an Tabarru” disini mengandung aneka makna namun sama-sama memiliki arti kebaikan, antara lain, mengucapkan selamat (Tahniah), takziyah, berhubungan sosial (Ta’ayus), dermawan (karam), menjamu, serta menampilkan kasih sayang terhadap sesama.

Bertolak dari konteks inilah maka sewajarnya (boleh) bagi umat Islam mengucapkan selamat hari Natal dalam rangka mengagungkan sosok Nabi Isa, menampakkan sikap kegembiraan, berhubungan sosial serta berbuat baik kepada sanak tetangga. Hal ini terlihat pada hubungan Nabi Muhammad saw. dengan kafir Yahudi Madinah pada saat beliau tutup usia, dimana baju perang milik Nabi berada pada orang Yahudi tersebut. Hal ini berlaku sepanjang mereka (non Islam) tidak menyerang atau memerangi umat Islam, tidak menghianati serta tidak melanggar konstitusi keberagaman sosial sebagaimana yang terjadi kepada sementara kelompok Yahudi dengan kelompok yang lain, semisal Bani Quraidhah, Bani Qainuqa’, Bani Nadzir, dan lain sebagainya.

Ala kulli hal, sewajarnya umat Islam berbuat baik kepada umat kristiani dengan saling menaruh hormat dan penuh kasih. Sebab, menaruh kasih kepada orang lain dapat menambah kemuliaan kepada diri kita tersendiri. Demikian pula, ia termasuk dari bagian tuntunan Islam yang menuntun kita untuk memuliakan tetangga, saudara, dan siapa saja lawan sosial kita, dengan catatan tidak menyimpang dari syariat keagamaan.

Dengan demikian, maka boleh mengucapkan selamat Natal bagi mereka pada perayaan Natal.

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=924327961290166&id=301564443566524