Panrita.id

Memahami Hadis Isbal: Kain di Bawah Mata Kaki

Oleh: Allahu Yarham Prof. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. (Profil)

Penerima Sanad Shahih Bukhari dan Shahih Muslim/Imam Besar Masjid Istiqlal ke-4/Pendiri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

 

Bahasan ini termasuk yang diperdebatkan oleh mayoritas umat Islam sekarang. Faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat dalam hal ini bahwa sebagian kaum muslimin menggunakan Hadis dengan satu riwayat saja, sedangkan sebagian yang lain menggunakan Hadis dengan dua riwayat. Hadis-hadis tentang bahasan ini adalah:

  1. Rasulullah saw. bersabda:

«مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

“Bagian kain yang memanjang ke bawah menutupi dua mata kaki adalah berada di neraka.” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah)[1]

  1. Rasulullah saw. bersabda:

بَيْنَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ، إِذْ خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلَّلُ فِي الأَرْضِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

“Ketika seorang laki-laki menyeret kainnya karena rendah (menutupi mata kaki), maka ia berbuat sombong di muka bumi hingga hari kiamat”[2]

Pada dua riwayat di atas Rasulullah saw. mengutarakan secara umum bahwa orang yang menyeret kain bawahnya, maka ia berada di neraka, atau bagian tubuh di bawah mata kaki yang tertutupi kain adalah di neraka. Rasulullah saw tidak menyampaikan keterangan atau alasan apapun. Masyarakat memahami hadis ini secara umum. Artinya, bahwa orang yang memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki, maka pakaiannya di neraka.

Adapun riwayat yang kedua, redaksi Hadisnya diberi keterangan bahwa konsekuensi neraka tersebut bagi orang-orang yang angkuh atau sombong. Riwayat ini dengan ragam redaksinya adalah sebagai berikut:

  1. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

“Allah tidak akan melihat (merahmati) orang yang meyeret kainnya karena sombong” (HR. Imam al-Bukhari dari Ibn Umar ra)[3]

  1. Rasulullah saw. bersabda:

«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ»

“Siapa yang menyeret kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku menjulur. Hanya saja aku harus terus menjaganya (jika tidak boleh menjulur).” Maka Nabi saw. bersabda: “Kamu tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong” (HR. Imam al-Bukhari dari Ibn Umar)[4]

  1. Rasulullah saw. bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا

“Pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat (merahmati) orang yang menjulurkan kainnya karena sombong” (HR. Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah)[5]

  1. Rasulullah saw. bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ، تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ، إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ

“Ketika seorang laki-laki berjalan dengan pakaian yang membuat dirinya bangga, menata rambut belakangnya sampai bahu, seketika itu Allah merendahkannya, maka ia akan tenggelam sampai hari kiamat.” (HR. Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah)[6]

Keterngan tambahan dalam riwayat-riwayat ini disampaikan dengan beberapa redaksi yang berbeda, namun maknanya sama, menurut pendapat yang membolehkan periwayatn hadis dengan makna yang sama. Semua redaksi dalam hal ini mengacu pada makna takabur (sombong). Hadis tersebut dalam sebagian riwayatnya bersifat mutlak (tanpa keterangan). Sedangkan dalam sebagian riwayat yang lain bersifat muqayyad (diberi keterangan). Penyelesaiannya cukup kembali pada kaidah ilmu Ushul Fiqh.

إذا ورد دليلان في موضوع واحد, الأول منهما مطلق والثاني مقيد, فلابد من حمل المطلق على المقيد

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dengan mengutip pernyataan Imam al-Nawawi, menyatakan bahwa teks-teks hadis tentang orang yang menyeret kain dengan sombong menunjukkan bahwa keharaman tersebut khusus bagi yang sombong.[7]

Dalam sebuah riwayat dari Imam Ibn Hajar al-Asqalani bahwa beliau mencantumkan Hadis-hadis seperti ini dalam bab Ikhtilaf al-Hadits. Kemudian apabila beliau menemukan dua buah hadis yang bertentangan, salah satunya mencantumkan illat (keterangan), sedangkan yang kedua tidak mencantumkannya, maka hadis yang menyebutkan illat harus diunggulkan atas hadis yang tidak menyebutkan illat. Inilah metode Imam Ibn Hajar al-Asqalani.[8]

Kesimpulannya bahwa menurunkan kain berada di neraka apabila pelakunya itu sombong. Jika tidak sombong, maka tidak berada di neraka. Jika demikian, maka penyebab masuk neraka dalam hal ini adalah sifat sombong (takabur). Dengan begitu, siapa yang mengenakan kain di atas mata kaki, apabila disertai kesmobongan, maka ia berada di neraka.

‘Illah (alasan) masuk neraka adalah sifat sombong sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw. dalam hadisnya, bukan menurunkan kain. Maka, menurunkan kain yang diancam neraka ini sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, karena mengindikasikan kesombongan [9]. Kesimpulan ini didukung oleh Hadis Rasulullah saw. Beliau bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat sifat sombong seberat atom.”(HR. Imam Muslim dari Ibn Mas’ud)[10]

Apabila sifat sombong menjadi ‘illat  (alasan) yang dapat dampaknya masuk neraka, maka setiap pakaian yang dikenakan dengan sombong, pemakainya akan masuk neraka. Misalnya pakaian untuk tujuan popularitas. Tidak diragukan bahwa pakaian untuk popularitas adalah bagian dari sifat sombong yang terlarang. Di antara pakaian untuk popularitas adalah mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian penduduk setempat. Misalnya ia mengenakan serban, padahal penduduk setempat tidak biasa mengenakannya. Kecuali jika ia sedang bertamu di sebuah negeri (sehingga penduduk mengenalnya sebagai orang asing). Atau serban tersebut sudah menjadi pakaian yang biasa sikenakan oleh sekelompok masyarakat, seperti para ulama di sebuah daerah. Maka, menggunakan pakaian ini –sebagaimana sudah dikemukakan- termasuk tradisi yang berketatapan (al-adah al-muhakkamah).

Fadhilah al-Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, salah seorang ulama besar Kerajaan Arab Saudi, saat menjawab pertanyaan tentang seseorang yang mengenakan serban padahal bukan pakaian daerahnya, beliau menjawab:”Kami sampaikan kepada kawan-kawan, bahwa perbuatan anda ini termasuk syuhrah (riya). Apalagi jika dikenakan dalam kesempatan tertentu. Seolah-olah si pemakai ingin mengatakan kepada orang-orang: “Lihatlah aku! Pakaianku selaras dengan Sunnah. Siapa yang tidak mengenakan pakaian ini, berarti ia tidak melakukan Sunnah.” Inilah yang diutarakan bahasa tubuhnya, meski tidak disampaikan oleh bahasa lisannya. Kami sarankan kepadanya agar mengenakan pakaian layaknya orang banyak. Para ulama kita, dulu dan sekarang, tidak ada satu pun yang melakukannya. Padahal di sisi lai, mereka adalah orang baik, bertakwa, berilmu, dan bersikukuh untuk memegang Sunnah. Tidak diragukan, mereka lebih paham dalam masalah agama.”[11]

 Referensi:

[1]Shahih al-Bukhari, Bab Man Asfala min al-Ka’bain fahuwa fi al-Nar, V/2182.

[2]Shahih al-Bukhari, Bab man jarra tsaubah min al-khuyala’, V/2182

[3]Shahih al-Bukhari, Bab man jarra tsuyabah min al-Khuyala’, VII/141

[4]Shahih al-Bukhari, Bab man jarra tsiyabah min ghair al-khuyala’, VII/141.

[5] Shahih al-Bukhari, Bab man jarra tsuyabah min al-Khuyala’, VII/141

[6] Shahih al-Bukhari, Bab man jarra tsuyabah min al-Khuyala’, VII/141

[7]Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, X/270

[8]Dr. Muhammad Nashiri, Manhaj al-Imam Ibn Hajar al-Asqalani fi Ta’wil Mukhtalif al-Hadits, hal. 290.

[9] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, X/276

[10]Shahih Muslim, Bab Tahrim al-Kibr wa Bayanih, I/65

[11]Al-Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Liqa al-Bab al-Maftuh “Fatawa Nur ‘ala al-Darb”, III/365-367.

Sumber: Ali Mustafa Ya’qub, al-Thuruq al-Shahihah fi Fahm al-Sunnah al-Nabawiyah. Terj. Mahfudh Hidayat Lukman, Cara Benar Memahami Hadis,(Cet.II; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2016), h. 169-175