Panrita.id

Bolehkah Menyandingkan Mempelai di Depan Bukan Mahram?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Tanya:
Apakah dibolehkan melakukan pesta perkawinan dengan menyandingkan mempelai lelaki dan wanita di hadapan sejumlah undangan yang bukan muhrim mereka, sebagaimana dilakukan selama ini? Atau yang dilakukan selama ini oleh banyak kaum Muslim hukumnya haram?

Jawab:
Ada dua macam haram dalam ajaran hukum Islam. Pertama, haram karena zatnya, dan kedua, haram karena ia dapat mengantarkan ke sesuatu yang haram karena zatnya itu. Babi haram dimakan karena daging babi itu sendiri memang haram. Zina pun demikian. Berkumpulnya dua orang berlawanan jenis di satu tempat terpisah adalah contoh bagi haram yang kedua. Ini diharamkan karena dapat mengantarkan ke perzinaan.

Berkumpulnya banyak orang pria dan wanita dalam satu majelis terbuka, baik dalam resepsi perkawinan maupun majelis ilmu, diduga keras tidak mungkin dapat mengantarkan ke perzinaan, sehingga hal ini tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang haram atau terlarang dalam agama. Pada masa Rasul saw., kaum wanita pernah ikut bahu-membahu dan bekerja sama dengan kaum pria dalam berbagai aktivitas.

Imam Bukhari, dalam kitab haditsnya, menjelaskan betapa kaum wanita terlibat dalam pengobatan para korban perang, atau ikut dalam ekspedisi perang di laut. ‘Umar ra. mengangkat asy-Syaffa-seorang wanita yang pandai menulis-untuk mengurus pasar Madinah, yang tentunya di sana bercampur lelaki dan wanita.

Demikianlah terlihat bahwa agama pada hakikatnya hanya melarang pergaulan bebas, bukan menganjurkan pergaulan yang terbatas. Agama melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan ke perzinaan atau kedurhakaan.

Dengan demikian, apa yang dilakukan selama ini tidak dapat dinilai sebagai sesuatu yang terlarang menurut agama. Namun, memisahkan mempelai lelaki dan perempuan di dua tempat yang berbeda juga tidak terlarang.

Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/menyandingkan-mempelai-di-depan-bukan-mahram/