Panrita.id

Bolehkah Memberi Syarat kepada Calon Suami untuk Tidak Berpoligami?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Apakah seorang calon istri dapat mensyaratkan kepada calon suaminya, yaitu berupa tidak menikah lagi dengan wanita lain setelah dia memperistrikannya? Kalau itu diterima oleh calon suami, tetapi menurut agama tidak boleh, maka bagaimana jadinya?

 

Pada dasarnya kaum Muslim berkewajiban memenuhi syarat yang telah disetujuinya, kecuali jika syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Demikian sabda Nabi saw. Beliau juga menyatakan bahwa syarat yang paling wajib dipenuhi adalah syarat yang berkaitan dengan sahnya hubungan seks (perkawinan). Karena itu, semua syarat yang sejalan dengan substansi akad nikah harus dipenuhi, misalnya jika istri mensyaratkan pembayaran maskawin/ mahar secara tunai (seperti diketahui bahwa maskawin boleh dibayar kemudian).

Akan tetapi, bila syarat yang dikemukakan pada saat akad nikah tidak sejalan dengan substansi pernikahan, maka, ketika itu, syarat tersebut tidak berlaku, namun akad nikah tetap dinilai sah. Misalnya, jika disyaratkan bahwa istri tidak boleh digauli oleh suaminya. Menggauli pasangan/hubungan seks adalah salah satu substansi pernikahan.

Nah, syarat tidak kawin lagi dengan wanita lain diperselisihkan oleh ulama. Yang menilainya tidak sejalan dengan substansi akad, maka sejak semula mereka tidak memperkenankannya, dan atau kalaupun disyaratkan, mereka menilainya tidak pernah ada, walau terucapkan dalam akad. Dalam pandangan mazhab Hanbali, syarat ini sah, sehingga jika suami melanggarnya (kawin lagi) maka istri pertama (yang mensyaratkan) boleh meminta cerai dan permintaannya dapat diperkenankan. Dalam mazhab Malik, memenuhi syarat tersebut merupakan hal yang baik, namun tidak wajib, dan bila tidak dipenuhi, maka istri tidak mempunyai hak apa pun berkaitan dengan syarat itu. Ini karena syarat tersebut tidak merupakan sesuatu yang berada dalam kandungan akad nikah, dan pada saat yang sama tidak bertentangan dengan kandungan akad karena itu pula ia tidak mengikat suami. Atas dasar itu, maka dalam pandangan kedua mazhab ini, syarat tersebut boleh saja dikemukakan oleh calon istri dan akad nikah tidak batal, namun tidak mengikat suami.

Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/bolehkah-memberi-syarat-kepada-calon-suami-untuk-tidak-berpoligami/