Panrita.id

Bolehkah Menanam dan Memelihara Pohon Cemara?

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Saya sangat hobi dengan tanaman bonsai. Pertanyaan saya, apakah penyempitan lahan dan pemangkasan dapat dinilai sebagai penyiksaan terhadap tumbuhan sehingga terlarang oleh agama? Salah satu koleksi saya adalah pohon cemara. Ada yang berpendapat bahwa menanam atau memelihara pohon yang diagungkan dalam upacara agama lain sama saja dengan mendukung agama itu. Sampai saat ini, saya tetap bertahan dengan hobi saya dan tidak menghiraukan pendapat mereka karena saya belum menemukan petunjuk dari al-Qur’an atau hadits.

 

Allah swt. telah menciptakan alam raya ini untuk kepentingan manusia, baik untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya yang primer ”jasmani dan ruhani” maupun untuk kesempurnaan dan kenyamanan hidupnya. Dalam konteks itu, agaknya tidak tepat melihat upaya-upaya yang dilakukan untuk menghasilkan tanaman bonsai sebagai penyiksaan terhadap pohon karena banyak manfaat yang dapat diperoleh dari hasil usaha itu, kalaupun tidak dalam rangka pemenuhan kebutuhan primer manusia, paling tidak kebutuhan sekunder dan tersier. Memang, kalau mencari dalilnya dari al-Qur’an atau hadits, Anda pasti tidak akan menemukannya karena upaya serupa tidak dikenal kecuali jauh sesudah masa Nabi saw.

Selanjutnya, tidak ada larangan menanam dan memelihara pohon cemara, tetapi menjual atau bahkan memberikan sesuatu kepada orang lain dalam rangka menggunakannya untuk pelaksanaan ajaran agama yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam, dinilai terlarang oleh banyak ulama dengan alasan seperti yang Anda kemukakan itu. Akan tetapi, pendapat tersebut tidak didukung oleh seluruh ulama dengan syarat akidah Islamiah si penjual tidak ternodai. Nabi saw. pernah mengizinkan pemuka-pemuka Kristen Najran untuk melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi.

Di sisi lain, pengakuan eksistensi agama Yahudi dan Nasrani oleh al-Qur’an, demikian juga pernyataan-Nya bahwa lakum dinukum wa liya din (untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku), yang menghasilkan kebebasan beragama serta kewajiban umat Islam untuk memelihara rumah-rumah peribadatan para penganut agama selain Islam (baca QS. al-Hajj [22]: 40), semuanya dapat dijadikan petunjuk bahwa sekadar menjual sesuatu walau yang akan digunakan untuk pelaksanaan ajaran agama seseorang tidaklah terlarang.

Ini, sekali lagi, selama akidah sang Muslim tetap terpelihara. Itu juga agaknya yang menjadi sebab kesepakatan ulama membenarkan transaksi jual beli dengan non-Muslim, baik Yahudi, Nasrani, Majusi, bahkan kaum musyrik. Demikian, wallahu a’lam.

Sumber: https://alifmagz.com/quran-answer/bolehkah-menanam-bonsai-dan-pohon-cemara/