Panrita.id

Hukum Memberi-Menerima Sumbangan/Hadiah dari Non-Muslim

Oleh: Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. (Profil)

Doktor Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo dengan Predikat Mumtaaz ma’a martabah al-syarf al-ula-Summa Cum Laude/Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an-PSQ

 

Bagaimana hukum menerima sumbangan dari non-Muslim/ gereja untuk pembangunan masjid?

Setiap kali lebaran, saya selalu menerima bingkisan dari teman saya yang non-muslim. Bolehkah saya membalasnya pada hari Natal?

 

Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabat beliau berada di Mekah selama tiga belas tahun, dan mereka berhubungan dagang –jual beli dengan non-Muslim tanpa memandang hasil usaha mereka, apakah halal atau haram. Demikian juga di Madinah –khususnya dengan orang-orang Yahudi– beliau berinteraksi dengan mereka dalam bentuk mengambil dan memberi, hadiah-menghadiahi, tanpa mempertimbangkan keabsahan usaha mereka. Padahal orang-orang Yahudi sangat populer sebagai orang-orang yang melakukan riba [yang diharamkan].

Ulama-ulama keempat mazhab menetapkan bolehnya kaum Muslim bermuamalah dengan non-Muslim serta menerima hadiah mereka dan wasiat-wasiat mereka walaupun dalam pembangunan/ memakmurkan masjid. Ini karena kaidah-kaidah umum dalam Islam membenarkan segala bentuk transaksi dan akad-akad keuangan antara kaum Muslimin dan selain mereka. Demikian yang difatwakan oleh Mufti Mesir, almarhum Syaikh Jad Al-Haq. Ini tentu selama tidak ada dampak negatif dari muamalah itu, baik dalam bentuk dugaan keras membenarkan atau merestui ajaran yang sesat maupun merugikan umat Islam.

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik atau berbuat adil dengan memberikan sebagian dari hartamu, kepada siapa pun yang tidak memerangi kamu dalam agama atau mengusir kamu dari tempat tinggalmu,” (QS. al-Mumtahanah [60]:8).

Demikianlah, wallahu a’lam.

Sumber:

https://alifmagz.com/quran-answer/sumbangan-untuk-masjid/

https://alifmagz.com/quran-answer/bingkisan-dari-non-muslim/